HAK pilih pasien rawat inap di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya banyak yang hilang. Pasalnya, dari 200 pasien yang memiliki hak menentukan pilihannya, hanya 37 pasien yang mencoblos.


“Totalnya ada 37 pasien yang mencoblos. Ini karena keterbatasan waktu kita,” kata anggota PPK, Kecamatan Pahandut, Abdullah Hamad kepada wartawan, Rabu (27/1/2016).


Permasalahan itu terjadi karena tidak semua pasien rawat inap bisa menunjukan surat formulir A5. “Kalau bisa menunjukan termasuk apabila pasien rujukan (dari luar Palangka Raya) tetap bisa,” ungkapny.


Pasien bisa mencoblos menggunakan surat suara yang kelebihan. Surat suara itu diambil dari TPS 21, 23 dan 25 di Kelurahan Langkai, Kecamataan Pahandut. Itupun setelah dipastikan tidak ada lagi seseorang yang mencoblos. Totalnya ada sekitar 65 surat suara yang diambil.


“Setelah mencoblos, suara mereka (pasien) masuknya nanti ya di tempat dimana surat suara itu kita ambil. Misalnya di TPS 21, maka suaranya masuk TPS 21,” ungkapnya.


Sementara itu, Direktur RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya Rian Tangkudung mengatakan total pasien rawat inap di rumah sakit berjumlah 300 pasien termasuk didalamnya ada anak-anak.


Dari jumlah tersebut, 200 pasien di antaranya memiliki hak untuk memilih. Sedangkan keluarga pasien yang menunggu tidak diperkenankan memilih karena itu hanya diperuntukan bagi pasien saja.


“Sebenarnya jumlahnya dinamis. Tapi ada sekitar 200-an pasien yang punya hak memilih. Kalau bukan pasien tidak bisa memilih. Nah sedangkan bagi petugas rumah sakit, kita beri waktu 30 menit untuk menggunakan hak pilihnya diluar,” kata Rian.
(BY/B10)