KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menyatakan siap menghadapi gugatan pemilihan kepala daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal ini ditegaskan Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, di Palangka Raya, Rabu (27/1/2016).


“Jika boleh memilih kami tentu tidak ingin ada gugatan. Tetapi, jika memang ada pihak yang mengugat terkait pelaksanaan Pilkada Kalteng, maka kami siap,” tegas Husni.


Menurut Husni, setiap gugatan pilkada yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan forum yang digunakan pihaknya untuk memperbaiki pelaporan pelaksanaan pilkada.


“Kami selaku pihak termohon sudah siap dengan segala konsekuensi termasuk gugatan pilkada. Gugatan yang disampaikan itu akan semakin memperbaiki kualitas laporan pertanggung jawaban yang kami lakukan,” kata Husni.


Namun demikian, dia meminta pasangan calon yang nantinya tidak terpilih sebagai pemenang dapat menerima hasil pilkada dengan lapang dada. Karena itu merupakan proses pematangan pesta demokrasi.


Husni mencontohkan, pilkada di wilayah Kalimantan Selatan. Calon yang kalah tidak melakukan gugatan, padahal selisih perolehan suara antarcalon telah masuk kategori “legal standing”.


“Bahkan di daerah lain, pihak yang kalah justru melakukan syukuran. Jadi tidak semua kompetisi yang kalah merasa kecewa dan menggunakan haknya untuk melakukan tuntutan. Hal itu sangat baik,” imbuhnya.


Pilgub Kalteng yang digelar Rabu (27/1/2016) diikuti dua pasangan yaitu nomor urut satu Sugianto Sabran-Habib Ismail dari koalisi Parpol Gerinda, Demokrat, PAN, PKB, dan Golkar. Sedangkan nomor urut dua Willy M Yosef-Wahyudi K Anwar dari PDI Perjuangan.


Pemenang pilkada Kalteng diperkirakan hanya akan berselisih suara kecil saja. Hal ini tercermin dari hitung cepat (quick count) lembaga independen, Indikator Politik Indonesia.


Menurut data Indikator Politik Indonesia, pasangan Nomor Urut 1 unggul tipis, dengan memperoleh 50,72%, suara. Sedangkan nomor urut 2 49,28%.
(ANT/B-10)