BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana tahapan Pilgub dan Wagub Kalteng bersumber dari APBN tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas masuk tahap II.
Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas.
Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo didampingi para Kasi menyampaikan pelimpahan tahap II dari kasus ini sebanyak 2 berkas perkara atas nama tersangka berinisial O dan BP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana tahapan pemilihan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubemur (Wagub) Kalteng bersumber dana APBN tahun Anggaran 2020 pada KPU Kapuas.
"Tahap II tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti," kata Arif Raharjo dalam press rilis pada Senin, 3 Oktober 2022.
Terhadap dua berkas perkara tersebut, dapat disimpulkan bahwa tersangka O yang merupakan mantan Sekretaris KPU dan BP mantan Komisioner KPU Kapuassecara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Dengan cara pemecahan paket pengadaan barang/jasa berupa Alat Pelindung Diri (APD) dengan total pagu anggaran sebesar Rp.12,4 milyar lebih," ucapnya.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 milar lebih.
"Itu berdasarkan perhitungan dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya," jelasnya.
--page
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka O dan BP Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









