KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Kapuas telah menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Kapuas, satu berkas perkara tipikor pada Senin, 3 Oktober 2022.

Berkas perkara yang diterima atas inisial TA, mantan Kepala Desa (Kades) Kaburan dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan Dana Desa Kaburan Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019. 

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo didampingi para Kasi bahwa tersangka TA diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran dana desa di Desa Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

"Dengan cara mengambil alih pekerjaan dengan cara sepihak, menguasai dan mengelola sendiri Dana Desa Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2018, dan Tahun Anggaran 2019 tanpa melibatkan TPK (tim pelaksana kegiatan), bendahara desa maupun perangkat desa," kata Arif Raharjo saat press realese.

Atas perbuatan tersangka tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp975 juta lebih berdasarkan perhitungan dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

--page

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka TA yaitu Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. 

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)