SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara akan terus mengembangkan kasus narkotika jaringan Kotawaringin Barat yang berhasil diungkap. Yakni ada 7 tersangka yang berhasil diamanakan dengan barang bukti 33,09 gram sabu.

"Yang terungkap saat ini adalah jaringan Kobar, kami akan menelusuri dan sedang menelusuri terkait dengan jaringan atasnya," kata Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna pada konferensi pers kasus narkoba, Senin, 3 Oktober 2022.

Menurut dia, mereka telah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Tengah dan pihak terkait lainnya dalam upaya pengungkapan terhadap jaringan lainnya.

"Kami sudah koordinasi dengan Polda dan seputaran kita terkait hal ini. Saat ini belum bisa kami ungkapkan ke publik terkait perkembangannya, nanti saya dan tim akan mengungkap apabila sudah terang benderang semuanya," ujar Dewa.

Kapolres menerangkan, penangkapan 7 tersangka tersebut bermula dari dari penangkapan 2 orang pelaku DN dan DY di jalan poros Desa Lupu Peruca, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara.

--page

"Kedua pelaku ini kedapatan membawa sabu, keduanya beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan  ke Mapolres Sukamara untuk dilakukan pemeriksaan," kata Dewa Made Palguna.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak tim Opsnal melakukan pengembangan dan akhirnya kembali meringkus AG dan LL.

"AG dan LL ini merupakan pelaku yang menjual sabu kepada DN dan DY," ujarnya.

Di lokasi berbeda, dari penangkapan pelaku berinisial TF yang diamankan di wilayah jalan poros Balai Riam - Permata Kecubung, Polres Sukamara kembali berhasil menangkap 3 pelaku sabu di wilayah Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam.

"Dari penangkapan TF ini dan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, diduga sabu berasal dari Pangkalan Bun. Akhirnya, tim Opsnal melakukan pengembangan ke wilayah Pangkalan Bun dan berhasil meringkus pelaku berinisial AT dan GN," ucap Dewa Made.

Kapolres Sukamara menambahkan, untuk tersangka DN, DY, AG dan LL dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hiruf a Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," ucapnya.

Sedangkan untuk tersangka TF, AT dan GN dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (NORHASANAH/B-7)