HAMPIR seluruh perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Barito Utara (Barut) belum melakukan reklamasi. Ini karena Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) setempat dinilai lamban dalam menangai dan mengawasi perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.


Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Barut Tajeri, menanggapi makin rusaknya kondisi alam di sekitar kawasan pertambangan di daerah tersebut.


Menurutnya, banyak perusahaan tambang hanya melakukan reklamasi 15% dari eksploitasi yang telah dilakukan. Hendaknya minimal perusahaan melakukan reklamasi 60% dari aktivitas mereka.


“Kami akan laporkan dan mendatangi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta ESDM, sekaligus DPRD RI dan Kapolri untuk membahas masalah reklamasi ini,” ancam Tajeri, Kamis (28/1/2016).


Perusahaan enggan mere­klamasi bekas tambang mereka dengan dalih masih ada potensi tambangnya. “Pada saat kami ke lapangan, kami berulang kali mengingatkan perusahaan untuk melakukan reklamasi dengan baik, tidak perlu dilakukan peringatan, dan kami tidak pernak turun kelapangan hanyamencari duit,” katanya.


Seharusnya, begitu lahan tersebut dibuka, baik berpotensi dan maupun tidak, hendaknya segera dilaksanakan reklamasi. “Walaupun reklamasi tersebut tidak 100%persen, setidaknya minimal 60% dikarenakan batu bara telah diambil, serta dilakukan penghijauan,” imbuhnya.


Tajeri mengimbau jangan  sampai perusahaan tidak melakukan kewajiban per­tambangan yakni reklamasi dengan alasan sudah membayar jaminan reklamasi, hendaknya uang jaminan tersebut digunakan untuk menjamin perusahaan tambang yang meninggalkan tambangnya tanpa reklamasi.


“Namun sampai saat ini DPRD belum mengetahui jaminan tersebut ada dimana dan seberapa besar jaminan tersebut, namun hendaknya pemerintah daerah dapat menekankan jaminan reklamasi sebesar 200 persen dari lahan reklamasi, sehingga jaminan tersebut dapat menutupi kerugian yang ditimbulkan akibat galian yang terlantar,” pungkasnya. (DN/B-5)