POLEMIK ketenagakerjaan di PT Korintiga Hutani (KTH) Natai Peramuan Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar), akhirnya terurai.
Pihak perusahaan akhirnya menyetujui tuntutan para pekerja pabrik yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pihak perusahaan bersedia memberikan kompensasi tambahan kepada para tenaga kerja yang di-PHK sebelum kontrak kerja berakhir.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kobar, Morlen Manik menuturkan, dalam rapat tripartit yang digelar di kantor PT KTH Natai Peramuan, Senin (25/1/2016), kedua belah pihak akhirnya satu suara. “Perusahaan bersedia membayar kompensasi 3 bulan gaji, di luar pesangon dua bulan gaji sesuai undang-undang dan disepakati,” terang Morlen Manik, Kamis (28/1/2016).
Terpisah, Asisten Manager Umum sekaligus Pj Kepala Bagian Personalia pabrik PT KTH Natai Peramuan, Wijiono menjelaskan, pesangon PHK dan kompensasi itu rencananya akan dibayarkan paling lambat tiga pekan, setelah rapat tripartit Senin kemarin. “
Yang mendapat pembayaran dua bulan gaji plus kompensasi tiga bulan gaji itu bukan 20 orang, tapi 19 orang. Karena yang satu orang lagi belum setuju dengan hasil rapat tripartit kemarin,” terang Wijiono, Kamis (28/1/2016).
Seperti diberitakan, 73 karyawan kontrak di PT KTH terpaksa di-PHK, akibat efisiensi tenaga kerja yang dilakukan pihak perusahaan. Dari jumlah itu, 20 karyawan di antaranya belum habis masa kerjanya, sehingga mereka menuntut kompensasi gaji sebesar sisa masa kerja sesuai kontrak. (RD/B-2)


