BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun kepada terdakwa Fauziah alias Ipau, perkara narkotika jenis sabu seberat 85,53 gram.
Hakim juga menghukum wanita ini untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," bunyi amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Yudi Eka putra sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 4 Oktober 2022.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Fauziah pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan jaksa, Fauziah ditangkap polisi pada 12 April 2022 di sebuah rumah Jalan Usman Harun 2 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
--page
Dari tangan terdakwa, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 176 paket kristal sabu dengan berat bersih 85,53 gram, telepon genggam, timbangan digital dan uang tunai Rp 4 juta.
Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari Seseorang bernama Latif (DPO) pada 10 April 2022. Sabu tersebut ditaruh oleh orang tidak dikenal di loket penjualan sabu sebelah rumah terdakwa.
Pada awalnya sabu tersebut seberat 100 gram atau 1 Ons. Kemudian dibagi menjadi beberapa paket yang diberikan kepada Sukardi (Berkas Terpisah) suami terdakwa dan Rahmad Iriansyah yang merupakan keponakan terdakwa. Sabu tersebut juga dijualkan di loket senilai Rp 100 ribu. (APRIANDO/B-7)









