BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat (UEA) untuk vaksin Covid-19 produksi dalam negeri mulai dari proses hulu hingga hilir, yaitu Vaksin Indovac.
Kepala BPOM Penny K Lukito berharap vaksin vaksin tersebut semakin menambah alternatif vaksin yang dapat digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 untuk dewasa usia 18 tahun ke atas.
Indovac mendukung kemandirian vaksin Indonesia. Vaksin ini pun akan digunakan untuk vaksinasi primer yang diberikan dalam 2 dosis suntikan dengan interval 28 hari.
“Dengan telah diterbitkannya EUA kemudian ada alternatif jenis vaksin untuk penanggulangan Covid-19 yang saya kira masih panjang waktunya ke depan,” tuturnya.
Vaksin tidak hanya mencukupi kebutuhan domestik dengan produksi vaksin dalam negeri tetapi juga untuk produk Indonesia sebagai produk ekspor.
Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Selasa 4 Oktober 2022 kasus konfirmasi Covid-19 bertambah 11 kasus.
--page
Penambahan tersebut, diantaranya Palangka Raya empat kasus, Barito Utara tiga kasus, serta Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, dan Seruyan masing-masing satu kasus. (HERMAWAN DP/B-11)









