PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Audit kasus stunting dilakukan 2 kali dalam setahun oleh tim audit yang sudah dibentuk Pemko Palangka Raya. Audit ini meliputi 4 tahapan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.

"Audit kita lakukan 2 kali dalam setahun, temukan kasus lalu ditangani dan evaluasi untuk penanganan di tempat berbeda," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah, Rabu 5 Oktober 2022.

Audit ini dilaksanakan dengan anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) agar dapat membentuk sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Dia berharap seluruh komponen yang tergabung di dalam struktur Tim Audit Kasus Stunting yang telah dibentuk oleh seluruh Pemerintah Daerah dapat memahami tugas dan tanggungjawab masing-masing

"Juga dapat bersinergi dalam melaksanakan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan percepatan penurunan stunting di wilayah masing-masing," ungkapnya.

Diketahui audit Kasus Stunting sebagai salah satu kegiatan prioritas nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 72 dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 Tentang RAN PASTI.

--page

Kegiatan ini sangat strategis dan besar manfaatnya terutama untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya kasus stunting pada kelompok sasaran yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas dan baduta/balita. (HENDRI/B-6)