BORNEONEWS, Palangka Raya - H Asang Triasha bisa bernafas lega. Terdakwa dugaan korupsi penyimpangan dalam Pembuatan Jalan Tembus Antardesa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020 divonis lepas pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
H Asang Triasha dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembuatan jalan dan jembatan, namun bukan merupakan suatu tindak pidana melainkan perbuatan dalam hukum keperdataan. Hal tersebut diungkapkan oleh pengacaranya, Rahmadi G Lentam pada Rabu, 5 Oktober 2022.
"Bahwa dari awal kami meyakini ini adalah persoalan perdata. Tidak ada niatan dari terdakwa ini melakukan tindak pidana korupsi," kata Rahmadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Rahmadi menerangkan, pada putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis selama 1 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. H Asang juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2.050.400.000 subsidair 1 tahun penjara.
Namun, pihaknya mengajukan upaya hukum banding dan pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, kliennya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembangunan jalan dan jembatan menghubungkan 11 di kecamatan Katingan Hulu tahun anggaran 2020 tanpa melalui prosedur barang dan jasa pemerintah desa.
--page
Juga, lanjutnya, dinyatakan perbuatan terdakwa H Asang Triasha bukan merupakan tindak pidana korupsi, tetapi merupakan perbuatan dalam lapangan hukum keperdataan.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag Recthvalvolging)," ujar Rahmadi menyebutkan bunyi amar putusan.
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi, Rahmadi menyebutkan bahwa penuntut umum diperintahkan untuk mengeluarkan dan membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara sejak putusan diucapkan.
"Kita lihat hari ini, jika sesuai putusan terdakwa secepatnya sudah keluar," ungkapnya.
Diketahui, H Asang dan terjerat pusaran korupsi pekerjaan jalan sepanjang 43 kilometer dari Desa Tumbang Sanamang hingga Desa Kiham Batang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan tahun 2020.
H Asang Triasha didakwa bersama-sama dengan Hernadie, mantan camat Katingan Hulu yang sudah divonis bersalah dan saat ini masih mengajukan perlawanan pada tingkat Kasasi.
Pekerjaan jalan disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.107.850.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PPKN) Nomor: R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan. (APRIANDO/B-7)









