REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus memerhatikan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini. Ia setuju dengan penambahan kewenangan Polri, namun meminta pengaturannya harus objektif. Ia mengingatkan, jangan sampai kewenangan Polri justru disalahgunakan.
“Semangat memberantas terorisme cukup bagus. Namun harus memperhatikan HAM dan jangan atas nama terorisme berbuat semena-mena. Terorisme musuh kita semua. Cara penyelesaiannya harus komprehensif,” katanya di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Jazuli mengatakan rencana penambahan kewenangan Polri harus dilihat secara objektif sehingga jangan sampai ada unsur subjektivitasnya. “Harus ketat dan hati-hati serta spesifik,” tegasnya.
Secara terpisah, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu penyerahan draf dari pemerintah terkait revisi tersebut. “Kan draf lagi dibuat pemerintah. Kita tunggu, berapa pasal revisi saya belum dapat jawabannya,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Ekskutif Imparsial, Al Araf menilai, rencana revisi UU anti erorisme harus berimbang, antara kebutuhan negara menjamin keamanan dengan perlindungan hak asasi manusia
Pembahasan lanjutan
Sementara itu, rapat terbatas di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) untuk mematangkan naskah revisi UU Terorisme akan digelar pada Jumat (29/1/2016). Namun, tak banyak yang bakal diubah dalam naskah itu bila dibandingkan yang dibahas pada rapat-rapat sebelumnya.
“Ya nanti dululah saya belum (bisa) bicara. Mudah-mudahan sudah tidak banyak lagi masalah. Jumat kita rapiin lagi. Jumat sore. Senin (1/2/2016) mudah-mudahan sudah bisa kita laporkan (naskahnya) ke Presiden,” ujar Menkopolhukam Luhut Pandjaitan, di Istrana Negara, Kamis (28/1/2016).
Hal senada, dikatakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. Ia enggan menyebut rincian perubahan-perubahan pasal yang dimuat dalam naskah terakhir revisi UU tersebut. “Yang kemarin itu, enggak ada bedanya. Jadi itu hanya turunan sedikit-sedikit saja. Prinsipnya yang itu,” tutupnya. (ANT/B-10)








