EMPAT organisasi bantuan hukum (OBW) di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah diverifikasi dan terakreditas oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


“Keempat OBH tersebut adalah perkumpulan Sahabat Hukum di Palangka Raya, perkumpulan Eka Hapakat di Sampit, perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum STIH Habaring Hurung di Sampit dan Lembaga Bantuan Hukum Barito Terbit di Barito,” kata Penjabat Gubernur Kalteng, Hadi Prabowo, saat membuka penyuluhan hukum serentak tahun 2016 di Palangka Raya, Kamis (28/1/2016).


Hadi berharap keempat OBH dapat membantu masyarakat, dalam mengawal hak-hak hukumnya, khususnya warga miskin, sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.


“Lingkungan masyarakat miskin masih menjadi perhatian dari pemerintah, karena sampai sekarang jumlahnya di Indonesia masih relatif banyak. Negara perlu hadir memberikan perhatian lebih, bagi orang miskin agar bangsa Indonesia bisa bangkit menjadi negara maju di antara negara ASEAN lainnya,” papar Hadi.


Hadi menyebut pemberian bantuan hukum harus terus dilakukan untuk memperkokoh demokrasi dan hak asasi manusia. Menurutnya, masyarakat miskn tetap harus memperoleh hak bantuan hukum secara profesional dalam negara demokrasi.


Ia menegaskan, bantuan hukum untuk orang miskin juga kewajiban negara.


“Salah satu bentuk bantuan negara adalah pendanaan bantuan hukum yang sebagian besar harus berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Hadi.


Lebih penting lagi, terkoneksinya masyarakat dengan bantuan hukum adalah bagian dari upaya menciptakan budaya hukum yang lebih sehat. “Bantuan hukum harus diikuti dengan kesadaran hukum,” demikian Hadi. (ANT/B-10)