BORNEONEWS, Palangka Raya - Akhmad Wardani, terdakwa perkara penggelapan motor terancam hukuman 2 tahun penjara. Ia didakwa berpura-pura menawarkan lowongan pekerjaan bagi korbannya dan berhasil mengambil motor serta handphone.
"Perbuatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 372 KUHPidana," bunyi amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) liliwatie sebagaimana informasi terhimpun, Kamis, 6 Oktober 2022
Perkara bermula pada 28 Juni 2022. Akhmad Wardani sedang menelusuri media sosial dan melihat postingan yang isinya menawarkan lowongan pekerjaan. Setelah melihat beberapa orang yang komentar di postingan tersebut, terdakwa ikut berkomentar dengan mengatakan apakah mau kerja serabutan. Korban merespon dan berminat lalu terdakwa minta meng-inbox. Selanjutnya, terdakwa memilih korban yang dirasa serius untuk melamar pekerjaan. Terdakwa lalu memberikan nomor kontak untuk komunikasi.
Keesokan harinya, terdakwa meminta korban menemui terdakwa untuk keperluan interview. Ia berpura-pura meminta data-data korban seperti foto copy KTP, KK dan foto berwarna 3x4 sebanyak 3 lembar dengan alasan untuk dibuatkan data riwayat hidup.
Ia juga sempat meminjam motor korban berpura-pura untuk mengantar ke fotocopy. Kemudian, berkas korban dibuang ke tempat sampah di depan kos. Ia meminta korban untuk meninggalkan ponsel di kamar kos yang terdakwa diami agar tidak terganggu saat proses interview. Terdakwa lalu mengajak korban untuk keluar dengan alasan menemui bos dengan menggunakan sepeda motor milik korban berboncengan.
--page
Di tengah perjalanan, terdakwa mengajak korban untuk singgah dan makan di warung yang berada di Jalan C Bangas Kota Palangka Raya. Saat makan, terdakwa berpura-pura untuk mengambil berkas riwayat hidup milik korban yang tadi diantar ke fotocopy.
Wardani kembali ke kos untuk mengambil ponsel milik korban dan barang-barang miliknya. Terdakwa kemudian kabur ke arah Kereng Bangkirai Kota Palangka Raya.
Ia kemudian berhenti di sebuah bengkel untuk menawarkan gadai motor milik korban dan handphone. Namun, hanya handphone yang dibeli oleh orang tersebut seharga Rp350.000. Kepada orang tersebut, terdakwa lalu meminta agar mencarikan penerima gadai motor.
Setelah sempat beristirahat di rumah keluarganya di Kereng Bangkirai sampai pada pukul 17.30 WIB, terdakwa mendapatkan panggilan telepon dari orang yang membeli handphone dengan mengatakan bahwa ada yang berminat membeli sepeda motor. Kemudian, terdakwa diminta untuk menemui di Jalan Pasir Panjang.
Saat sampai di sana, orang berinisial EC kemudian menayakan tentang kelengkapan motor. Terdakwa beralasan bahwa baru saja digerebek oleh pihak keamanan terkait perkara narkoba dan surat-surat kendaraan tertinggal di kos.
--page
Orang tersebut percaya membeli motor dengan nilai Rp 1 juta sampai akhirnya terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. (APRIANDO/B-7)









