PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jajaran Satpol PP Kota Palangka Raya menyambangi toko dan kios di sepanjang jalan area Kereng Bangkirai pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Kedatangan para aparat penegak peraturan daerah ini bertujuan melakukan sosialisasi mengenai surat edaran Wali Kota Palangka Raya terkait kegiatan usaha dan bangunan tidak diperbolehkan di atas saluran drainase, selokan dan parit pengairan.

Sadrin, seorang pemilik bengkel di pinggiran Jalan RTA Milono kawasan Kereng Bangkirai ini juga turut menerima kunjungan tersebut.

"Bapak Sadrin ini bagus karena mendirikan usahanya di belakang dari keberadaan drainase, tidak menutup drainase. Bagus sekali. Kami harapkan kalau bisa semua pelaku usaha seperti ini, namun masih banyak yang tidak taat pada aturan ini. Makanya, kita hari ini berkeliling mengingatkan masyarakat," kata Jupri, anggota Satpol PP yang menyosialisasikan surat edaran tersebut.

Sementara itu, menurut Sadrin, dirinya memang mengambil amannya saja dengan menuruti setiap aturan dalam menjalankan usahanya.

--page

"Tidak ada salahnya juga taat pada aturan yang berlaku. Kita juga akan diuntungkan jika drainase atau saluran pengairan ini tidak ditutup sehingga kita akan terhindar dari kondisi banjir," tutur Sadrin.

Berdasarkan surat edaran yang dibawa jajaran Satpol PP ini, warga Kota Palangka Raya khususnya pedagang kaki lima tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha di atas jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan fasilitas umum di seluruh Kota Palangka Raya. (TESTI PRISCILLA/B-7)