BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara tindak pidana pencurian dengan tersangka inisial A yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra mengatakan, penghentian penuntutan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan.
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan dengan pertimbangan, pertama yakni tersangka pertama kali melakukan tindak pidana," katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya di Palangka Raya, Jumat, 7 Oktober 2022
Dodik menerangkan, pertimbangan lainnya yakni ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000. Kemudian, antara tersangka A dan saksi M bersepakat untuk berdamai.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, DR Fadil Zumhana telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Kapuas.
--page
Ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Budi Hartawan Panjaitan, Aspidum dan Kajari Kapuas.
DR Fadil Zumhana menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalteng dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator, sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung. (APRIANDO/B-7)









