DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil Kotawaringin Timur berupaya mengoptimalkan program administrasi kependudukan di daerah itu. Hal ini mengingatkan saat ini 24,92% warga Kotim masih belum memiliki akte kelahiran.
Kepala Disdukcapil Kotim, Marjuki menyebutkan, saat ini data kepemilikan akte kelahiran untuk usia 0-18 tahun berjumlah 152.312, dengan rincian jumlah yang sudah memiliki akte kelahiran sebanyak 114.354 atau 75,08%. Kemudian jumlah yang belum memiliki akte kelahiran 37.958 atau 24,92% serta jumlah kepemilikan akte kelahiran 118.764 atau 26,50%.
“Kami meminta setiap warga negara yang selesai bersalin dan terjadi penambahan anggota keluarga kiranya bisa secepatnya mengurus akte kelahiran dan jangan menunda-nunda, apalagi pengurusannya tidak dipungut biaya, hanya warga harus mengurus sendiri dan melengkapi persyaratannya,” kata Marjuki, Minggu (31/1/2016).
Sesuai dengan program pemerintah pusat, setiap kabupaten/kota 75% penduduknya harus memiliki akta kelahiran itu, untuk menyokong program Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berusia 0-17 tahun. Yang rencananya akan dimulai pada tahun ini. Artinya untuk Kotim sendiri sudah mencapai target.
Beberapa faktor mengapa masih ada sekitar 24,92% masyarakat Kotim yang belum memiliki akte kelahiran di antaranya aturan yang mengharuskan pembuatan dokumen kependudukan dilakukan di kantor dinas.
“Karena kondisi geografis baik masyarakat dari desa dan kecamatan menuju kabupaten ini cukup jauh, sehingga untuk membuat akta kelahiran ini harus menunggu dan membutuhkan waktu. Padahal dokumen tersebut sangat penting,” ungkap Marjuki.
Meskipun tidak dipungut biaya, untuk mengurus dan menerbtikan akte kelahiran, setiap warga negara harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya surat keterangan kelahiran dari kepala desa/lurah, surat keterangan kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran, surat pengantar desa yang diketahui camat dan diverifikasi petugas registrasi desa, fotocopy KK, foto copy orang tua/pemohon/pelapor.
“Kami berharap masyarakat bisa mengurusnya sedini mungkin dokumen kewarganegaraan ini, jangan disaat terdesak baru mengurus, sehingga akan merepotkan warga sendiri." (FI/B-7)
Kepala Disdukcapil Kotim, Marjuki menyebutkan, saat ini data kepemilikan akte kelahiran untuk usia 0-18 tahun berjumlah 152.312, dengan rincian jumlah yang sudah memiliki akte kelahiran sebanyak 114.354 atau 75,08%. Kemudian jumlah yang belum memiliki akte kelahiran 37.958 atau 24,92% serta jumlah kepemilikan akte kelahiran 118.764 atau 26,50%.
“Kami meminta setiap warga negara yang selesai bersalin dan terjadi penambahan anggota keluarga kiranya bisa secepatnya mengurus akte kelahiran dan jangan menunda-nunda, apalagi pengurusannya tidak dipungut biaya, hanya warga harus mengurus sendiri dan melengkapi persyaratannya,” kata Marjuki, Minggu (31/1/2016).
Sesuai dengan program pemerintah pusat, setiap kabupaten/kota 75% penduduknya harus memiliki akta kelahiran itu, untuk menyokong program Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berusia 0-17 tahun. Yang rencananya akan dimulai pada tahun ini. Artinya untuk Kotim sendiri sudah mencapai target.
Beberapa faktor mengapa masih ada sekitar 24,92% masyarakat Kotim yang belum memiliki akte kelahiran di antaranya aturan yang mengharuskan pembuatan dokumen kependudukan dilakukan di kantor dinas.
“Karena kondisi geografis baik masyarakat dari desa dan kecamatan menuju kabupaten ini cukup jauh, sehingga untuk membuat akta kelahiran ini harus menunggu dan membutuhkan waktu. Padahal dokumen tersebut sangat penting,” ungkap Marjuki.
Meskipun tidak dipungut biaya, untuk mengurus dan menerbtikan akte kelahiran, setiap warga negara harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya surat keterangan kelahiran dari kepala desa/lurah, surat keterangan kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran, surat pengantar desa yang diketahui camat dan diverifikasi petugas registrasi desa, fotocopy KK, foto copy orang tua/pemohon/pelapor.
“Kami berharap masyarakat bisa mengurusnya sedini mungkin dokumen kewarganegaraan ini, jangan disaat terdesak baru mengurus, sehingga akan merepotkan warga sendiri." (FI/B-7)


