SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim bersama Polsek Kota Besi dan Cempaga hulu berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor) di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kedua pelaku berinisial MR dan RS, yang merupakan warga Kecamatan Kota Besi. Mereka ditangkap pada Sabtu (30/1/2016) lalu, dengan barang bukti satu buah motor Yamaha Vega KH 5916 FW. “Kami terpaksa hadiahi timah panas terhadap pelaku, karena saat ditangkap berusaha kabur dan melawan,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP M Ali Akbar, Minggu (31/1/2016).
Kedua tersangka melakukan pencurian tersebut pada 27 Kanuari 2016 lalu, di daerah Kecamatan Cempaga Hulu. Setelah berhasil melakukan aksi tersebut, keduanya langsung menjual motor itu dengan harga Rp2,3 juta, di daerah asalnya, yakni di Kota Besi.
“Tersangka saat ini masih kami mintai keterangan, dan melakukan pengembangan. Karena bisa saja kedua tersangka ini juga melakukan hal yang sama di beberapa daerah di Kotim ini,” lanjut Ali.
Sedangkan tertangkapnya kedua pelaku bermula ketika korban melaporkan pencurian tersebut ke Mapolsek Cempaga Hulu. Polisi yang mendapatkan laporan langsung menyebarkan informasi tersebut, dan melakukan penyelidikan.
Sekitar tiga hari setelah laporan tersebut, jajaran polsek Kota Besi mendapatkan info bahwa ada seseorang yang menjual motor Yamah Vega dengan harga yang cukup murah. Polisipun langsung melakukan penyelidikan atas info tersebut.
Setelah informasi tersebut dirasa benar, jajaran Polsek Kota Besi langsung berkoordinasi dengan Polsek Cempaga Hulu, dan Reskrim Polres Kotim. Sehingga pada hari itu juga sekitar pukul 18.00 WIB mereka langsung menggerebek rumah tersangka dan menemukan kedua pelaku, bersama barang bukti motor tersebut.
“Ini adalah bunkti bahwa kami tidak segan menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Hal itu dilakukan demi kemanan dan kenyamanan warga di Kotim ini,” ungkap Ali. Atas perbuatan kedua pelaku tersbeut, mereka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (MH/B-7)
Kedua pelaku berinisial MR dan RS, yang merupakan warga Kecamatan Kota Besi. Mereka ditangkap pada Sabtu (30/1/2016) lalu, dengan barang bukti satu buah motor Yamaha Vega KH 5916 FW. “Kami terpaksa hadiahi timah panas terhadap pelaku, karena saat ditangkap berusaha kabur dan melawan,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP M Ali Akbar, Minggu (31/1/2016).
Kedua tersangka melakukan pencurian tersebut pada 27 Kanuari 2016 lalu, di daerah Kecamatan Cempaga Hulu. Setelah berhasil melakukan aksi tersebut, keduanya langsung menjual motor itu dengan harga Rp2,3 juta, di daerah asalnya, yakni di Kota Besi.
“Tersangka saat ini masih kami mintai keterangan, dan melakukan pengembangan. Karena bisa saja kedua tersangka ini juga melakukan hal yang sama di beberapa daerah di Kotim ini,” lanjut Ali.
Sedangkan tertangkapnya kedua pelaku bermula ketika korban melaporkan pencurian tersebut ke Mapolsek Cempaga Hulu. Polisi yang mendapatkan laporan langsung menyebarkan informasi tersebut, dan melakukan penyelidikan.
Sekitar tiga hari setelah laporan tersebut, jajaran polsek Kota Besi mendapatkan info bahwa ada seseorang yang menjual motor Yamah Vega dengan harga yang cukup murah. Polisipun langsung melakukan penyelidikan atas info tersebut.
Setelah informasi tersebut dirasa benar, jajaran Polsek Kota Besi langsung berkoordinasi dengan Polsek Cempaga Hulu, dan Reskrim Polres Kotim. Sehingga pada hari itu juga sekitar pukul 18.00 WIB mereka langsung menggerebek rumah tersangka dan menemukan kedua pelaku, bersama barang bukti motor tersebut.
“Ini adalah bunkti bahwa kami tidak segan menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Hal itu dilakukan demi kemanan dan kenyamanan warga di Kotim ini,” ungkap Ali. Atas perbuatan kedua pelaku tersbeut, mereka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (MH/B-7)


