POTENSI dan minat masyarakat pada komoditas pertanian tanaman pangan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dinilai cukup tinggi. Namun sayang, hal tersebut kurang mendapat dukungan dan apresiasi positif dari pemerintah daerah. Hingga kini pemerintah daerah masih belum mampu menyediakan mekanisme pasar untuk produk lokal. Hasil panen petani lokal kerap kesulitan mendapat pasar yang menjanjikan di daerah sendiri.

Ketua DPRD Kobar, Triyanto menuturkan, potensi komoditas pertanian tanaman pangan di Kobar mulai menunjukkan prospek positif. Tak hanya pertanian padi, beberapa komoditas pertanian lain, seperti hortikultura dan buah-buahan yang diusahakan sejumlah petani maupun masyarakat terbukti berhasil dikembangkan di Kobar.

"Beberapa bulan lalu bawang merah panen besar. Kemudian kemarin buah naga. Lahan di Kobar ini punya potensi. Lahan naga seluas 40 hektare yang baru kemarin (30/1) dipanen itu milik masyarakat. Artinya inisiatif dan minat masyarakat kita juga besar. Hal seperti ini harus diapresiasi dengan dukungan kebijakan yang positif," kata Triyanto, Minggu (31/1).

Triyanto menjelaskan, pemerintah harus bisa menangkap peluang swasembada hasil pertanian yang tengah diusahakan secara mandiri oleh masyarakat. Salah satunya dengan menyiapkan mekanisme pasar untuk produk petani lokal. Agar hasil panen para petani mendapat nasib yang jelas. Pasalnya, sampai sekarang hasil atau produk petani lokal masih belum mendapat tempat yang layak di pasaran.

"Para petani kita ini hanya butuh kepastian pasar. Asalkan mekanisme pasar bagi hasil panen petani jelas dan tersedia, hasil panen para petani kita sebenarnya bisa dimaksimalkan. Buat apa para petani bersusah payah memaksimalkan usaha mereka kalau ujung-ujungnya hasilnya jadi sia-sia. Pemerintah harus bisa bikin regulasi yang mendukung para petani."

Triyanto menambahkan, selain minat dan potensi lahan yang besar. Para petani atau pekebun di Kobar, juga tidak pelit ilmu atau bersedia untuk berbagi kesuksesannya dan membuka diri untuk bersama mengembangkan usahanya. Baik kepada masyarakat, akademisi, maupun pemerintah. (RD/B-7)