BORNEONEWS, Palangka Raya - Fajri (27), pelaku pembunuhan sadis sepasang suami istri (Pasutri) Ahmad Yendi (48) dan Fatnawati (45) di Kota Palangka Raya diancam hukuman mati. Pelaku disangkakan dengan pasal berlapis.
"Pelaku dijerat Pasal 340, 338 dan 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa seusai menggelar prarekontruksi di rumah korban Jalan Cempaka Gang Kamboja, Minggu 9 Oktober 2022.
Pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana karena memang berniat menghabisi kedua korban. Dia datang ke rumah korban dengan membawa parang.
"Pelaku datang sekitar pukul 23.00 WIB. Dia datang dengan membawa sebilah parang," terang Budi.
Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku terlebih dulu meminum obat dengan dicampur alkohol dan minuman energi.
--page
Pelaku masuk ke rumah korban melewati pintu samping belakang dan menghampiri suami korban dengan menebaskan parangnya. Begitu juga kepada istri korban. Keduanya tewas dengan beberapa luka bacokan.
"Setelah menghabisi kedua nyawa korban, pelaku kabur menggunakan sepeda motor dan membuang barang bukti Sajam di pengaringan hingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)









