PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala UPTD Pusat Kesehatan Hewan atau Puskeswan Kota Palangka Raya, drh Eko Hari Yuwono meminta masyarakat urbanisasi atau urban dapat melaporkan diri dan hewan peliharaannya, terutama yang termasuk hewan penular rabies atau HPR ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan atau DPKP Kota Palangka Raya.

"Kota Palangka Raya ini kan daerah urban, sehingga setiap tahun itu ada kemungkinan datangnya masyarakat urban beserta hewan-hewan baru yang masuk ke Palangka Raya dan kemungkinan besar tidak dilaporkan ke dinas," kata drh Eko kepada Borneonews pada Senin, 10 Oktober 2022

Karena itu, Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia atau PDHI Provinsi Kalimantan Tengah ini mengharapkan agar masyarakat yang baru pindah ke Kota Palangka Raya serta membawa hewan kesayangannya untuk sesegera mungkin melapor ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya begitu selesai urusan kepindahannya.

"Jadi bukan hanya melaporkan kepindahan ke RT, RW, Kelurahan, Disdukcapil dan sebagainya, tetapi juga ke DPKP jika membawa serta hewan kesayangannya. Supaya terdata berapa jumlah hewan peliharaan maupun hewan yang masuk dalam HPR di Kota Palangka Raya ini. Kalau sudah divaksinasi juga bisa dilaporkan, kalau belum divaksinasi bisa kita vaksin di dinas, dan ini gratis," tuturnya lagi.

Hal ini dikatakan drh Eko mengingat bahwa cakupan vaksinasi rabies di Kota Cantik ini sebenarnya sudah cukup tinggi namun bukan tidak mungkin ada yang tidak terdata karena adanya urbanisasi masyarakat.

--page

"Vaksinasi rabies di Kota Palangka Raya ini sebenarnya cukup tinggi. Populasi hewan penular rabies atau HPR di Kota Cantik ini kan mencapai 9.000 ekor, sementara vaksinasi rabies yang kita lakukan setiap tahunnya mencapai 7.000 sampai 8.000," jelas drh Eko lagi.

Angka ini menurutnya sudah cukup besar mengingat cakupan ini juga telah tersebar di setiap kelurahan di Kota Palangka Raya. (TESTI PRISCILLA/B-7)