TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Puskesmas Tamiang Layang, Dandang Suseno membantah tudingan yang menyebut meminta jatah atau melakukan pungutan liar (pungli) sebesar 20 persen dari setiap program di Puskesmas Tamiang Layang.

Tudingan itu disampaikan oleh pemilik akun Facebook bernama Raminto Yanwar dalam postingannya di Grup Facebook Barito Timur Membangun, Sabtu, 8 Oktober 2022.

"Siang tdi pas makan di warung nasgor pade di trminal mandangr buhan petugas pkm tmiang bakesah, kapus kita yg hnyr ni minta 20 persen dari tiap program kita di pkm gsan tali asih bupati sekda kadis wan dprd, nah dlm hati ak ni lalu mandam ae," tulis akun Raminto Yanwar

Dalam postingannya pemilik akun mengungkapkan bahwa saat dirinya sedang makan di sebuah warung nasi goreng di terminal, mendengar petugas Puskesmas Tamiang Layang bercerita bahwa kepala puskesmas yang baru meminta 20 persen dari setiap program di puskesmas itu untuk tali asih bagi bupati, sekda, kadis dan DPRD.

"Yang pertama, saya mulai aktif di sini tanggal 2 September 2022, nah sampai sekarang untuk dana APBD baru sampai bulan Juni yang dibayarkan. Untuk DAK (Dana Alokasi Khusus) juga baru sampai bulan Juni atau triwulan kedua. Untuk JKN baru satu bulan yang di bulan September," bantah Dandang Suseno saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin, 10 Oktober 2022.

"Jadi yang dikatakan 20 persen saya gak tahu. Mau dipotong apa yang dipotong sedangkan duitnya belum ada," lanjutnya.

Dia menilai informasi yang beredar tersebut merupakan hoaks atau berita bohong dan hanya berisi dugaan-dugaan.

Dandang pun mempersilakan wartawan untuk mengkonfirmasi ke Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Barito Timur untuk mengetahui dana apa saja yang sudah dicairkan di Puskesmas Tamiang Layang.

--page

Pada kesempatan itu Borneonews juga meminta tanggapan terkait laporan dari seorang tenaga pegawai harian lepas atau PHL bagian administrasi Puskesmas Tampa yang menyebutkan bahwa saat Dandang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Tampa terjadi mark up atau penambahan tarif layanan di puskesmas tersebut dari yang semestinya.

Informasi tersebut pun dibantah oleh Dandang. Dia menjelaskan bahwa penentuan tarif di puskesmas yang dipimpinnya saat itu sudah sesuai peraturan daerah atau Perda dan tarif layanan ditempelkan di dinding Puskesmas. (BOLE MALO/B-11)