BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum atas lahan dengan PT. Pelindo III Cabang Kumai yang terletak di sungai Kalab atau Sungai Kumai, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabuapten Kotawaringin Barat (Kobar), dimenangkan oleh Ahli Waris Muhammad bin Mat Amin, dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Kuasa Hukum Penggugat Marden A Nyaring mengatakan perkara Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, pada 25 Februari 2022 telah diputus dan dikabulkan oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun yang dipimpin oleh Erick Ignatius Christoffel pada Kamis, 6 Oktober 2022.
"Pada intinya tergugat I atau PT. Pelindo III Cabang Kumai, terbukti belum membayarkan ganti rugi atas tanah milik ahli waris seluas 14.150 M²," kata Marden saat dikonfirmasi Borneonews, pada Senin, 10 Oktober 2022.
Lanjutnya, amar putusan Majelis dalam provisi mengadili menolak Tuntutan Provisi Penggugat, sedangkan dalam eksepsi nya, Menolak eksepsi Tergugat I (PT. Pelindo III), Tergugat III (Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kobar), Tergugat IV (Camat Kumai) dan Tergugat V (Lurah Kumai Hulu).
"Tergugat diminta untuk mengembalikan sisa sebagian tanah seluas 14.150 M² yang dikuasai, kepada Para Penggugat (Ahli Waris) Alm. Muhammad bin Mat Amin secara suka rela, tanpa dibebani kewajiban apa pun untuk digunakan secara bebas. Sehingga Hak Pengelolaan/Sertifikat HPL No.5 Tahun 2001 atas nama Tergugat I PT. Pelindo (Persero) III yang telah diterbitkan tidak memiliki nilai kekuatan hukum mengikat," jelasnya.
Setelah putusan ini, batas mengajukan upaya hukum Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya (PT) pada 25 Oktober 2022, jika tidak ada upaya hukum dari pihak Pelindo III, maka putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Marden mengungkapkan kronologis singkatnya perkara Ahli Waris Muhammad Amin melawan PT. Pelindo III Kumai ini dengan bukti penguasaan berupa Surat Keterangan Tanah yang dibuat pada tanggal 16 April 1992; dengan Nomor Register : 72/593.21IV/92; yang di tandatangani oleh Lurah Kumai Hulu bernama Yusrang atas nama Muhammad Amin.
Semasa hidupnya orang tua Para Penggugat telah menjual beberapa bagian tanah, seluas 273.728 meter persegi sebagaimana tercatat dalan Berita Acara Penilaian Ganti Rugi Tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk lokasi pelabuhan CPO. PT. PELINDO.III Cabang Kumai, pada Tahun 2000.
Kemudian juga, menjual kepada PT. Kepuas Prima Cool (KPC), seluas 37.000 meter persegi, oleh Ahli Waris melalui Syahrudin Musa pada 2013.
--page
Orang tua para penggugat semasa hidup ada menerima Pembayaran Ganti Rugi, namun waktu itu baru dibayar untuk tanah seluas 259,578 meter persegi dengan harga ganti rugi sebesar Rp. 873.686.300, karena adanya Kliem dari salah satu warga yang bernama H. Masran melalui H. Masransyah.
"Sehingga waktu itu masih tersisa tanah milik para lenggugat tersebut seluas 14.150 M² yang tidak dibayarkan ganti ruginya," tuturnya. (DANANG/B-11)









