KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berusia 30 tahun telah diamankan Polres Kapuas karena diduga melakukan pencabulan terhadap perempuan berusia 13 tahun yang merupakan anak tirinya sendiri.

Kejadian tersebut terjadi di salah satu desa di wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Kini pelaku sudah diamankan dan ditangani unit PPA Satreskrim Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan pencabulan itu diduga sudah dilakukan pelaku terhadap korban lebih dari satu kali.

"Setelah menerima laporan, kita tindaklanjuti dan ditangani ke Unit PPA Satreskrim Polres Kapuas untuk di proses sesuai peraturan yang berlaku," kata Iptu Iyudi Hartanto, Senin, 10 Oktober 2022.

Kasat membeberkan kronologis diketahui kejadian itu bermula pada tanggal 10 September 2022 lalu, saat pelaku bersama anak tiri pulang dari acara pesta perkawinan

"Kemudian pelaku menghentikan sepeda motor di tengah jalan dan membawa ke semak-semak hingga melakukan perbuatan cabul tersebut," bebernya.

--page

Selanjutnya, kejadian dugaan pencabulan itu diketahui oleh keluarga korban, dan melaporkan ke kepolisian setempat dan ditindaklanjuti.

"Pelaku akan dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)