BORNEONEWS, Palangka Raya - Rudi terdakwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan CV Surya Pratama menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 10 Oktober 2022
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rudi melakukan penjualan 30 Unit sepeda motor tanpa menyerahkan hasil penjualan.
"Hasil penjualan tersebut tidak diserahkan kepada kasir maupun disetorkan kepada CV. Surya Pratama Palangka Raya melainkan oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi," Kata Riwun Sriwati saat membacakan dakwaannya pada sidang yang digelar secara teleconference.
Perkara bermula pada 17 Januari 2022 saat itu Rudi bekerja sebagai pegawai atau karyawan CV. Surya Pratama Palangka Raya dengan Jabatan Salesmen.
Ia mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan penjualan, mengeluarkan kendaraan dan menyerahkan kendaraan/sepeda motor yang dibeli kepada konsumen.
Pada 17 Januari 2022 sampai dengan tanggal 21 bulan Juni 2022 tanpa sepengetahuan dan seizin managemen CV. Surya Pratama Palangka Raya melakukan penjualan 30 unit sepeda motor berbagai tipe.
Selain melakukan penjualan, terdakwa juga menerima pembayaran dari konsumen atas pembelian 30 unit sepeda motor dengan jumlah sebesar Rp. 708.000.000.
Hasil penjualan tidak diserahkan kepada kasir maupun disetorkan kepada CV. Surya Pratama Palangka Raya melainkan oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
--page
Akibat perbuatan terdakwa CV. Surya Pratama Palangka Raya mengalami kerugian sebesar Rp. 832.000.000. kasus tersebut akhirnya dilaporkan kepada kepolisian. Jaksa menjerat terdakwa dalam Pasal 374 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana. (APRIANDO/B-6)









