PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Setidaknya ada 31 pelanggar peraturan lalu lintas terjaring pantauan tilang elektronik (ETLE) yang berlokasi di depan Gereja Katedral, Jl. Tjilik Riwut Km.1, Kota Palangka Raya.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana mengatakan pelanggaran yang terekam kamera ETLE didominasi oleh penggunaan kendaraan roda empat yang tidak tertib dalam berlalulintas.

"Semua pelanggar yang terjaring sudah diberikan sanksi tilang, dengan mengirimkan surat dan foto pelanggaran yang dilakukan," ucapnya, Senin 10 Oktober 2022.

Dia menjelaskan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan salah satunya pelanggaran yang banyak ialah tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), bahkan sebagian diantaranya menggunakan handphone saat berkendara. 

"Semoga dengan sanksi tilang yang di kirimkan ini bisa menumbuhkan kesadaran para pengendara untuk tertib berlalulintas," urainya.

Selain melakukan penindakan melalui sistem ETLE, petugas juga turut melakukan rajia secara sistem hunting dengan memberikan teguran simpatik kepada pengguna jalan yang melanggar.

--page

"Pendekatan humanis seperti ini dilakukan agar tumbuh kesadaran dari para pengguna jalan untuk disiplin dalam berlalulintas yang baik. Sehingga Kamseltibcarlantas dapat terwujud dengan mantap," pungkasnya. (AGUS/B-6)