PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (PPLH-PI) Universitas Kristen Palangka Raya (UNKRIP) menyerahkan dokumen Raperda tentang Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Berkelanjutan Pada Daerah Penyangga Taman Nasional Sebangau Kalteng, Senin, 10 Oktober 2022.

Skretaris sekaligus Ketum Tim PPLH-PI UNKRIP, Lukas mengatakan PPLH-PI UNKRIP bersama dengan WWF Kalteng telah melaksanakan kegiatan penelitian atau studi lapangan sejak tahun 2017 lalu di daerah penyangga Taman Nasional Sebangau di wilayah sungai Katingan dan Sungai Sebangau.

Dari hasil penelitian tersebut dihasilkanlah sebuah dokumen lengkap beserta naskah akademik untuk pembentukan raperda tentang Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Berkelanjutan Pada Daerah Penyangga Taman Nasional Sebangau tersebut.

"Jadi hari ini kita serahkan ke DPRD Kalteng. Tujuan diajukannya dokumen raperda ini yaitu untuk memberikan pengamanan terhadap zona penyangga Taman Nasional Sebagau yang merupakan salah satu potensi sumber daya perikanan di Kalteng. Karena yang menopang sumber daya di provinsi ini yaitu diantaranya perikanan," ucapnya.

Selama ini memang belum ada payung hukum yang mengatur hal tersebut, namun secara umum hanya ada aturan pada bidang perikanan maupun bidang pengelolaan sungai. Akan tetapi di daerah secara spesifik belum ada yaitu berupa Perda.

"Karena memang potensi perikanan di Taman Nasional Sebangau ini sangat besar, tapi potensi kerusakannya juga ada. Sehingga, perlu ada perda untuk melindungi sumber daya alam yang ada tersebut. Agar nanti kerusakan bisa dimnimalisir dan pengelolaannya pun dapat berjalan dengan baik," jelasnya.

--page

Sementara itu Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing mengaku sangat berterima kasih atas inisiatif dari PPLH-PI UNKRIP yang telah mengajukan dokumen beserta naskah akademik terkait pembentukan raperda tersebut. Namun, hal itu perlu pihaknya pelajari lebih mendalam lagi.

"Mengenai itu kita akan pelajari dulu dan konsultasikan. Untuk tahun 2022 ini kami pikir tidak sempat membahas hal tersebut, tapi yang pasti ini bisa masuk agenda tahun 2023 mendatang, semoga saja bisa diakomodasi. Tentu kami berterima kasih atas pengajuan raperda inisiatif ini," imbuhnnya. (DONNY D/B-6)