PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, Achmad Rasyid mengungkapkan DPRD Kalteng akan segera mengesahkan Raperda pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) menjadi perda, sebab raperda itu sudah mencapai tahap akhir pembahasan dan akan segera disahkan menjadi perda.

"Tinggal hanya menunggu saja dalam waktu dekat. Namun sebelum itu, Raperda P4GN ini akan kami bawa ke Kemendagri untuk kami konsultasikan kesana baru nanti diparipurnakan, karena kami tidak ingin perda ini saat diparipurnakan ada cacat dan lain sebagainya," kata Rasyid, Senin, 10 Oktober 2022.

Rasyid berharap melalui Raperda P4GN ini jika nantinya sudah resmi menjadi perda akan semakin memperkuat pencegahan peredaran narkoba di tengah masyarakat.

Dalam perda tersebut nantinya juga akan mengatur bagaimana penanganan terhadap narkoba, khususnya para pemakai atau pengguna narkoba.

Rasyid menjelaskan dalam perda itu tidak membahas mengenai penindakan karena sudah ada institusi yang melaksanakan itu. Tapi penanganan masih diatur didalam perda tersebut, apakah nanti pengguna harus dirawat di rumah sakit khusus atau perlu dibangun rumah sakit khusus. Namun, yang paling penting dari perda P4GN yakni mengenai sosialisasi.

Rasyid menambahkan dengan adanya perda P4GN kedepan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten atau kota bersama stakeholder nantinya diharapkan dapat membentuk tim yang nantinya bisa memaksimalkan sosialisasi dan pencegahan terhadap peredaran narkoba di Kalteng.

--page

"Perda ini intinya yaitu untuk memaksimalkan sosialisasi agar bisa menghambat peredaran narkoba. Sosialisasi ini harus dilakukan sedini mungkin, mulai dari kalangan mahasiswa, ASN, legislatif. Perusahaan pun kami wajibkan terutama di tempat-tempat hiburan," tukasnya. (DONNY D/B-6)