BORNEONEWS, Palangka Raya - Agus Hermanto dituntut pidana penjara selama 8 bulan dalam perkara akibat memperjualbelikan sisik trenggiling pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 10 Oktober 2022
Agus Juga dituntut untuk membayar denda Rp 5 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 2 bulan.
"Menuntut, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh atau bagian lain satwa dilindungi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf D UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," katanya saat membacakan tuntutannya pada sidang yang digelar secara teleconference.
Pada sidang persidangan sebelumnya Agus mengaku mendapat sisik Trenggiling dari seorang teman yang akan dijual melalui media sosial Facebook.
Perkara bermula saat bulan Mei 2022 Agus bertemu dengan di wilayah Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng. Agus tergabung dalam Grup akun Facebook dengan forum jual beli trenggiling
Pada 21 Juli 2022 seseorang menanyakan terkait menanyakan sisik trenggiling yang pernah diposting melalui akun facebook terdakwa Agus. Dari hasil percakapan keduanya pembeli menawarkan Rp 4 Juta.
Simpai mengatakan kepada terdakwa Agus patokan harga Sisik Trenggiling adalah Rp 3 Juta. Agus dan Pembeli sepakat untuk bertemu di Jalan Yos Sudarso ujung kota Palangka Raya. Ia kemudian mengajak Andri untuk mengantar sisik trenggiling tersebut ke kota Palangka Raya.
--page
Pukul 09.00 WIB terdakwa dan Pembeli bersepakat untuk bertemu di Jalan Yos Sudarso Ujung. Saat sampai tiba-tiba terdakwa beserta sisik trenggiling yang dibawa diamankan oleh petugas kepolisian untuk dibawa ke Polda Kalteng. Berdasarkan hasil penimbangan sisik trenggiling tersebut dengan berat kotor 793, 47 gram. (APRIANDO/B-6)









