PENGHITUNGAN suara hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah (Pilgub Kalteng), berdasarkan formulir Model C1, yang dirilis website Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah mencapai 100% pada Minggu (31/1/2016) dini hari. Pasangan Nomor Urut 1, Sugianto Sabran-Habib said Ismail (SOHIB), unggul dengan 518.154 (51,50%) suara. Sedangkan pasangan Nomor Urut 2, Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA), meraih 487.916 (48,50%) suara.

Keunggulan tiga persen pasangan SOHIB dipertegas dengan kemenangan di sembilan kabupaten, yaitu Sukamara, Lamandau, Kotawaringin Barat (Kobar), Seruyan, Kotawaringin Timur (Kotim), Pulang Pisau, Kapuas, Barito Utara (Barut), dan Barito Selatan (Barsel).

Wakil Ketua Pemenangan SOHIB, Yansen Binti, mengatakan bila merujuk ke peraturan, keunggulan tiga persen ini membuat SOHIB lolos dari gugatan. Namun, ia mengatakan, pihaknya masih menunggu penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kalteng, pada 5 atau 6 Februari mendatang.

Penolakan MK
Bila merujuk pasal 158 a, Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, hasil Pilgub Kalteng seharusnya membuat SOHIB lolos dari jerat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pasal itu disebutkan, permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara untuk provinsi dengan jumlah penduduk di atas dua juta jiwa, hanya diterima bila selisih suara maksimal 2%. Sejauh ini, ketentuan UU tersebut masih konsisten dipegang MK.

Terakhir, pada Senin (25/1/2016), MK menolak 24 dari 26 permohonan sengketa karena alasan tidak memenuhi ambang batas selisih suara itu. Namun, Yansen menegaskan, bila kubu WIBAWA mengajukan gugatan ke MK, pihaknya siap menghadapinya. (B-10)