PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam audiensinya dengan Pj. Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Anang Dirjo di Aula Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar, Senin, 10 Oktober 2022 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kobar yang diikuti 13 organisasi serikat buruh di masing-masing perusahaan, sampaikan 4 tuntutan yang dianggap memberatkan kaum pekerja.

Ketua DPC KSPSI Kobar Kosim Hidayat menjelaskan 4 tuntutan yang disampaikan pihaknya dalam demo dialogis ini yaitu meminta pemerintah segera mencabut UU Cipta Kerja cluster ketenagakerjaan beserta turunannya.

"Dalam perkembangannya setelah ada putusan MK terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, setelah adanya putusan MK hingga saat ini semakin maraknya PHK bagi pekerja," jelas Kosim Hidayat.

Kosim Hidayat mengatakan, sehingga tidak terdapat kepastian hukum mengenai kerja kontrak, alih daya atau outsourcing serta dan penurunan hak pesangon PHK.

"Kami nilai UU Cipta klaster ketenagakerjaan tersebut berdampak pada hilangnya perlindungan dari pemerintah akibat menurunnya kualitas produk peraturan yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya para buruh," jelas Kosim Hidayat.

--page

Kemudian, menurut Kosim Hidayat, tuntutan kedua yang disampaikan pihaknya yaitu meminta pemerintah menghapus penggunaan aplikasi saat pengisian BBM di SPBU. 

"Kami nilai hal ini memicu masalah baru bagi para pekerja yang memiliki mobilitas tinggi, karena l tidak adanya pengaturan secara jelas dan tepat walaupun penerapannya sudah mengunakan sistem aplikasi justru masyarakat tidak dapat menikmati serta tidak mudah untuk mendapatkan BBM," jelas Kosim Hidayat.

--page

Untuk poin ketiga menurut Kosim Hidayat, pihaknya meminta agar kenaikan upah harus disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hidup layak berdasarkan Inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah masing masing.

"Hal ini mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 yang tidak lebih baik dari PP nomor 78 tahun 2015. Karena masalah ini lambat laun akan memicu gejolak sosial terutama mempengaruhi kebutuhan primer dan kebutuhan sekunder bagi masyarakat khususnya buruh. Terlebih bagi masyarakat pekerja atau buruh didaerah yang nilai daya belinya cukup tinggi," jelas Kosim Hidayat.

Untuk butir keempat, lanjut Kosim Hidayat, pihaknya meminta pemerintah menghentikan pembahasan RUU KUHP. 

"Kami mempertanyakan apakah pembahasan RUU KUHP itu sudah melalui proses dan sesui prosedur agar tidak saling bertabrakan. Lantaran muatan pasal-pasal RUU diianggap berpotensi menciderai demokrasi dan HAM," jelas Kosim Hidayat.

Di antaranya, lanjut Kosim Hidayat, yaitu berbagai pembatasan unjuk rasa, padahal hal tersebut merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia yang bebas berpendapat dan berekspresi.

"Lantaran hal itu di jamin oleh negara sebagaimana tertuang jelas pada UUD 1945 dalam Pasal 28 Ayat 4. Selain itu, kami juga menyampaikan pada pemerintah daerah menunjuk pejabat yang di kabupaten yang bisa membuat keputusan saat penyelesaian masalah antara pekerja dengan pihak perusahaan," jelas Kosim Hidayat.

--page

Terkait hal ini Pj Bupati Kobar mengatakan pihaknya menyambut baik dialog bersama serikat buruh ini.

"Nantinya Pemkab Kobar bersama DPRD akan kembali menyampaikan petisi yang disampaikan buruh kepada pemerintah pusat. Kemudian dalam hal tpersoalan ketenagakerjaan di daerah, Pemkab Kobar uga akan berupaya melakukan penyelesaian apabila ada kisruh yang melibatkan antar keduanya," jelas Pj. Bupati.

Pj. Bupati mengatakan pihaknya juga bersepakat dengan KSPSI guna melakukan diskusi terkait beberapa hal yang disampaikan para buruh tersebut.

"Pada petisi yang disampaikan tadi terdapat beberapa kendala yang dihadapi para buruh, diantaranya dalam hal perselisihan dengan perusahaan, serta masalah pesangon. Kedepan kami bakal menggelar pembicaraan bersama pihak perusahaan," jelas Pj. Bupati. (WAHYU KRIDA/B-5)