BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kotawaringin Barat (Kobar), menyampaikan 4 tuntutan buruh kepada Pj Bupati Kobar Anang Dirjo, saat audiensi di Aula BKPP Pangkalan Bun, Senin, 10 Oktober 2022.
Turut hadir dalam audiensi, yaitu Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman, Sekda Suyanto, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Kasdim 1014/Pbn, SOPD dan 13 organisasi serikat buruh KSPSI di masing-masing perusahaan.
Ketua DPC KSPSI Kobar Kosim Hidayat menyampaikan, terdapat 4 petisi yang disampaikan dalam demo dialogis ini. Pertama, meminta pemerintah segera mencabut UU Cipta Kerja cluster ketenagakerjaan beserta turunannya.
"Mengenai UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dalam perkembangannya setelah adanya putusan MK hingga saat ini semakin maraknya PHK bagi pekerja, sehingga makin tidak terdapat kepastian hukum mengenai kerja kontrak, alih daya (outsourcing) dan penurunan hak pesangon PHK," kata Kosim Hidayat.
Kosim menilai, UU Cipta klaster ketenagakerjaan tersebut berdampak sangat nyata terhadap hilangnya perlindungan dari pemerintah, akibat menurunnya kualitas produk peraturan yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya para buruh.
--page
"Kita tidak melaksanakan aksi turun ke jalan tapi kita melakukan aksi dialog. Karena tujuan kita memang keberhasilan. Alhamdulillah respon baik dari pemerintah daerah," ungkapnya.
Kemudian, tuntutan kedua yaitu meminta pemerintah menghapus penggunaan aplikasi saat pengisian BBM di SPBU. Sebab, hal itu dinilai memicu masalah baru bagi para pekerja yang memiliki mobilitas tinggi.
"Karena tidak adanya pengaturan secara jelas dan tepat walaupun penerapannya sudah mengunakan sistem aplikasi justru masyarakat tidak dapat menikmati serta tidak mudah untuk mendapatkan BBM," jelasnya.
Lebih lanjut sambung Kosim, untuk poin ketiga, pihaknya meminta agar kenaikan upah harus disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hidup layak berdasarkan Inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah masing masing.
"Mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 yang tidak lebih baik dari PP nomor 78 tahun 2015. Hal tersebut niscaya nantinya secara lambat laun akan memicu gejolak sosial terutama mempengaruhi kebutuhan primer dan kebutuhan sekunder bagi masyarakat khususnya buruh. Terlebih lagi bagi masyarakat pekerja/buruh di daerah yang nilai daya belinya cukup tinggi," tuturnya.
Adapun poin keempat, KSPSI juga meminta pemerintah menghentikan pembahasan RUU KUHP. Pihaknya mempertanyakan apakah pembahasan RUU KUHP itu sudah melalui proses dan sesuai prosedur agar tidak saling bertabrakan.
"Mengingat muatan pasal-pasal RUU dapat berpotensi menciderai demokrasi dan HAM terhadap pembatasan-pembatasan unjuk rasa yang di mana hal ini adalah merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia bebas untuk didengar pendapatnya dan bebas berekspresi karena hal tersebut telah di jamin oleh negara sebagaimana tertuang jelas pada UUD 1945 dalam Pasal 28 Ayat 4," imbuh Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat.
Kosim menambahkan, para buruh juga mendesak pemerintah daerah menunjuk pejabat yang di kabupaten yang bisa membuat keputusan saat penyelesaian masalah antara pekerja dengan pihak perusahaan.
--page
"Alhamdulillah tenaga mediator juga akan disiapkan. Kalo terwujud kan enak buat teman-teman (buruh) saat menyampaikan pengaduan perihal ketenagakerjaan," pungkasnya. (DANANG/B-5)









