PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 8 bulan kepada Yogi Bungaran terdakwa perkara Penadahan motor curian.

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penadahan. Menjatuhkan pidana selama 8 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Yudi Eka putra pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang digelar secara teleconference, Senin, 10 Oktober 2022

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 10 bulan.

Pada 25 April 2022 Yehuda Tarigan dengan Dodi Felix Pramana Sitepu bertemu dengan terdakwa Yogi Bungaran Sidabutar di Taman Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya.

Terdakwa mengetahui Saksi Yehuda Tarigan menggadaikan dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF tanpa dilengkapi surat-surat dan terdakwa mengetahui harga tersebut tidak wajar dan mau membeli 1 unit sepeda motor merk Honda CRF tersebut karena harganya murah.

--page

Tujuan terdakwa unit sepeda motor agar digunakan terdakwa untuk ke lokasi kebun hingga akhirnya ia ditangkap kepolisian. Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 42.000.000. (APRIANDO/B-5)