BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mengelar rapat bersama antara Bapemperda DPRD dan Tim Legislasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Seruyan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, di dampingi Wakil Ketua II M Aswin, membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hadir Ketua Bapemperda DPRD Seruyan, Arahman dan Ahli Pakar DPRD Kabupaten Seruyan, rapat dilaksanakan di ruang Rapat Serbaguna DPRD, Senin, 10 Oktober 2022.
Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo menyampaikan, sebagaimana agenda yang telah tersusun, pihaknya telah menjadwalkan pembahasan beberapa buah rancangan peraturan daerah.
“Sebelumnya kami telah melakukan pembahasan raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum, dan hari ini dilakukan pembahasan raperda tentang Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung,“ kata Zuli Eko.
--page
Dengan dilaksanakan rapat ini, diharapkan bersama-sama bisa membahas dan mengoreksi pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda.
“Mudah mudahan setelah nantinya disahkan menjadi sebuah peraturan daerah, bisa bermanfaat bagi daerah dan masyarakat di Kabupaten Seruyan,“ tukasnya. (FAHRUL/B-5)









