Laporan; RAFFIUDIN

DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur siap melakukan razia yustisi penertiban administrasi kependudukan. Bagi warga yang tidak memiliki kartu tanda kependudukan elektronik (e-KTP) akan didenda Rp50 ribu.
“Dalam waktu dekat kami akan turun melakukan razia KTP. Bagi warga yang tidak bawa KTP langsung didenda Rp50 ribu,” kata Kepala Disdukcapil Kotim, Marjuki, di kantornya, Senin (1/2/2016).

Razia akan melibatkan berbagai instansi seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Satlantas Polres Kotim, Pengadilan dan instansi lainnya. Razia yustisi kali ini tidak seperti sebelumnya yang hanya sosialisasi kepada masyarakat. Namun akan langsung diberi tindakan agar masyarakat sadar akan pentingnya identitas diri itu. “Bagi yang tidak memiliki KTP elektronik nanti akan langsung ditindak dan disidang di tempat. Hasil penindakan itu akan masuk kas negara,” jelas Marjuki.

Ia menjelaskan, masa berlaku KTP elektronik adalah seumur hidup. Meski masa berlaku telah habis, itu tidak ada masalah, dan masa berlakunya tetap seumur hidup. “Memang ada yang dicetak sebelumnya itu ada masa berlakunya lima tahun. Tapi kalau memang fisiknya itu e-KTP tetap berlaku seumur hidup. Nanti kalau misalnya sudah rusak atau hilang akan diganti dengan yang tidak dicantumkan masa berlaku lima tahun."

Marjuki berharap, masyarakat Kotim sadar akan pentingnya identitas diri tersebut. Karena hal itu penting untuk segala urusan yang berkaitan dengan pemerintahan. Masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir dalam mengurus pembuatan KTP karena dia menjamin tiga hari langsung selesai. “Asal persyaratannya yang dibutuhkan sesuai dengan undang-undang lengkap, tiga hari langsung selesai." (FI/B-7)