PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing meminta kepada masyarakat khususnya di provinsi ini supaya tidak takut untuk melapor adanya kegiatan peredaran maupun pengedar narkoba dilingkungannya masing-masing.

Menurutnya peran serta masyarakat dalam rangka memerangi peredaran narkoba sangat diharapkan, sehingga ketika mengetahui adanya kegiatan peredaran narkoba dilingkungan maupun dimana saja menemukan kegiatan tersebut agar segera melapor kepada aparat penegak hukum.

"Jangan pernah takut melapor jika mengetahui adanya kegiatan peredaran narkoba, semua pihak harus berperan dalam upaya memerangi narkoba khususnya di Kalteng ini, karena peredaran narkoba sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup maupun generasi muda," ucapnya, Selasa, 11 Oktober 2022.

Saat ini Raperda tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) sudah dibahas dan memasuki tahap akhir serta tinggal hanya menunggu disahkan saja, sehingga raperda ini nantinya ketika sah menjadi perda akan ada upaya perlindungan terhadap pelapor kegiatan peredaran narkoba.

"Raperda itu tinggal menunggu verifikasi dari kemendagri dan jika sudah selesai maka akan di paripurnakan atau disahkan menjadi perda. Nah, didalam perda ini kita juga memasukan pasal-pasal terkait perlindungan terhadap pelapor kegiatan peredaran narkoba, tentu pelapor akan dirahasiakan identitasnya," ujarnya.

Menurutnya, selama ini upaya memerangi narkoba masih banyak kendala salah satunya ada banyak masyarakat yang mengetahui kegiatan peredaran narkoba namun takut untuk melapor. Pasalnya, ketakutan itu sangat beralasan yakni terkait keamanan dan keselamatan pelapor tersebut.

"Masyarakat takut jika melapor akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, intinya terkait keselamatan mereka. Nah, di dalam raperda P4GN ini sudah diatur mengenai perlindungan bagi pelapor, jadi ketika nantinya sah menjadi perda, masyarakat jangan lagi takut untuk melapor. Laporkan saja jika mengetahui ada kegiatan peredaran narkoba," tuturnya.

--page

Dia menjelaskan, keamanan atau keselamatan pelapor akan dijamin sebab ada payung hukum yang mengatur hal itu yakni Perda P4GN. Oleh karenanya, kerjasama masyarakat sangat dibutuhkan sebagai garda terdepan bersama aparat penegak hukum dan pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkoba di daerah ini.

"Tentu harapan kita kedepan peredaran narkoba khususnya di Kalteng bisa semakin berkurang bahkan tidak ada lagi. Dan untuk upaya perang melawan narkoba membutuhkan kerjasama semua pihak, jadi mari kita tingkatkan kekuatan untuk melawan peradaran narkoba ini," tandasnya. (DONNY D/B-11)