DALAM rangka peningkatan PAD untuk mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana perimbangan, maka potensi dan peningkatan penerimaan daerah menjadi kewajiban yang harus diprioritaskan, upaya tersebut memerlukan keseriusan dan dukungan seluruh pihak:
Rasio kemandirian keuangan daerah (perbandingan PAD terhadap total pendapatan) se-Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2022 kategori rendah yaitu hanya 20,46 persen atau di bawah 25 persen.
Hal ini menunjukkan pola hubungan instruktif, yaitu peranan pemerintah pusat lebih dominan dari pada kemandirian pemda. Rasio tertinggi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 49,45 persen.
Hal ini menunjukkan pola hubungan partisipatif, yaitu peranan pemerintah pusat semakin berkurang, mengingat daerah yang bersangkutan tingkat kemandiriannya mendekati mampu melaksanakan urusan otonomi, sedangkan rasio terendah adalah Kabupaten Sukamara sebesar 5,93 persen.
Berbagai persoalan terkait optimalisasi PAD di antaranya:
a. Belum seluruh jenis Pajak dan Retribusi diatur lebih rinci terutama untuk pajak yang menggunakan prosedur self assessment diperlukan regulasi yang lebih rinci dan mudah dipahami wajib pajak terkait pendaftaran, pembayaran dan pelaporan dan dilakukan sosialisasi secara berkesinambungan.
SOP penagihan pajak hanya sebatas penagihan pasif yaitu sampai dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) tanpa ada mekanisme/prosedur untuk perolehan pajak.
b. Belum seluruh pemda memiliki jabatan Pemeriksa Pajak Daerah disebabkan oleh terbatasnya kualitas dan kuantitas SDM
c. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) umunya hanya dilakukan atas WP yang terlambat melapor namun belum diterbitkan untuk WP yang tidak melapor.
d. Sebagian pemda belum melakukan identifikasi, penilaian dan mitigasi risiko, terkait kegiatan yang mendukung ketercapaian target PAD guna menjamin ketercapaian target
e. Pada sebagian pemda sebagian besar pajak dan retribusi masih dikelola secara manual.
Salah satu sumber PAD yang belum optimal adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah memiliki delegasi kewenangan pemungutan atau (discretion) BPHTB dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Meski regulasi pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2009 yang berkaitan dengan BPHTB telah cukup lengkap, namun potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal oleh pemda antara lain karena
a. Cakupan dan basis perpajakan daerah yang masih sempit
b. Konsentrasi pemda masih berorientasi belanja, belum secara serius memikirkan pendapatan
c. Administrasi pemungutan yang belum optimal, karena:
- Organisasi Pemda yang belum dimuakhirkan sesuai dengan fungsi/proses bisnis pemungutan perpajakan
- Keterbatasan SDM Pengelola, baik jumlah maupun kompetensi, a.l dalam bidang Pemeriksa Pajak Daerah, Juru Sita Pajak,dan Penilai PBB-P2
- Kepatuhan perpajakan (compliance) Wajib Pajak Daerah masih rendah
Berdasarkan uraian diatas, kesiapan/tolok ukur pemda seharusnya dapat dinilai melalui:
1. Kesiapan Regulasi terkait tata kelola dan optimalisasi PAD dan sosialisasinya yang berkelanjutan.
2. Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dimana pemda memiliki pegawai dengan jabatan Pemeriksa Pajak Daerah dan penempatan/rotasi yang cermat.
3. Ekosistem Informasi dan Teknologi, pemda perlu memiliki: Basis data,. Sistem pengelolaan data, Sistem IT yang berorientasi kepada layanan publik dan Penyederhanaan rantai birokrasi
4. Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko, meliputi: Lingkungan pengendalian pemda dan pengawasan internal oleh APIP, mitigasi risiko dalam optimalisasi PAD serta kepatuhan dan kualitas pengelolaan PAD pada LKPD
Penulis: Cucu Supangkat, SE, CA. Ak
Auditor Madya pada Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah









