BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kalteng menggelar Rapat Paripurna ke 8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022. Namun akibat tidak memenuhi kourum atau jumlah anggota yang hadir, DPRD Kalteng menunda Rapat Paripurna ke-8 tersebut. Selasa, 11 Oktober 2022.
Diketahui, Rapat Paripurna ke-8 ini beragendakan mendengarkan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap Nota Keuangan dan Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan APBD tahun 2023.
Rapat tersebut hanya dihadiri oleh 17 orang dari 45 anggota DPRD Kalteng. Sehingga hal itu mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat kuorum pelaksanaan paripurna.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Abdul Razak yang saat itu memimpin jalannya rapat sempat memberikan waktu dengan menunda pelaksanaan sidang sebanyak dua kali, sembari menunggu kedatangan anggota lainnya, tapi hanya 17 anggota dewan yang hadir.
"Sesuai ketentuan tatib dewan, sidang dapat dilaksanakan apabila jumlah kourum yang hadir sebanyak 50 persen plus satu. Artinya dari total 45 anggota setidaknya 23 yang hadir, namun kali ini yang hadir hanya 17 saja sehingga sidang tidak dapat dilaksanakan," ucapnya.
Sebelum menutup dan menunda Rapat Paripurna tersebut, Abdul Razak menanyakan kembali kepada Anggota DPRD Kalteng yang hadir apakah sidang dilanjutkan atau tidak. Menjawab pertanyaan itu seluruh Anggota DPRD Kalteng yang hadir sepakat menyatakan ditunda.
--page
Berdasarkan pantauan, Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 DPRD Kalteng ini hadir Sekda Kalteng, Nuryakin yang mewakili Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran serta forum pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng. (DONNY D/B-11)









