LAPORAN: RONI SAHALA (Palangka Raya)
PRAKTISI hukum, Rio Denamore Dau berharap pasangan calon (paslon) yang kalah dalam pemilihan gubernur (pilgub) Kalimantan Tengah untuk berbesar hati alias legowo. Menurutnya siapapun harus menerima pilihan masyarakat.
Rio Dau juga mengingatkan soal aturan batasan selisih suara yang bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, demi menjaga reputasi sebagai tokoh politik, dan demi pendidikan politik masyarakat, calon yang kalah hendaknya mengacu pada ketentuan ambang batas persentase selisih suara bersengketa ke MK.
"Kalau dalam prosesnya baik-baik saja dan tak ada kecurangan baiknya semua pihak menerima, legowo. Tapi tetap hak untuk menggugat ke MK adalah hak konstitusi," kata Rio Dau, di Palangka Raya, Senin (1/2/2016) sore.(CA/B-10)


