LAPORAN: RADEN ARIYO

DPRD Kobar segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2016 DPRD Kobar. Pembentukan peraturan daerah (perda) tersebut dianggap penting untuk melindungi lahan produktif untuk pertanian dari ancaman alih fungsi lahan, maupun alih komoditi di lahan pertanian pangan.

Dalam pidato pengantarnya Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kobar Rahmad menuturkan, terdapat 3 dasar atau landasan pembentukan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang harus dipenuhi. Yakni, Landasan Filosofis yang berisi pertimbangan atau alasan bahwa peraturan ini dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum, Landasan Sosiologis yang menggambarkan peraturan dibentuk demi memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Kemudian Landasan Yuridis, bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangan aturan yang ada, yang akan diubah atau yang akan dicabut. Landasan Yuridis dibedakan menjadi dua. Segi formal yang memberi kewenangan kepada badan pembentuknya, dan segi material berisi ketentuan hukum mengenai masalah atau persoalan yang harus diatur," terang Rahmad, Senin (1/2).

Rahmad menambahkan, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini sebenarnya sudah diajukan sejak 2014 lalu. Namun, karena harus disingkronkan dengan Perda tentang RTRWK Kobar, maka pencantuman luas lahan pertanian pangan di RTRWK harus terakomodir dalam ranperda.

Di tempat sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Masradin mengatakan, sesuai amanat UUD 1945, ketersediaan lahan pertanian pangan merupakan bagian yang penting dan dipegunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. "Dalam menjaga kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. Juga sejalan dengan pembaruan agraria yang berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria." (RD/B-7)