BANJARMASIN - Kasus korupsi proyek pembangunan dermaga perahu Telaga Silaba, Kabupaten Hulu Sungai Utara membuka babak baru.

Kepala Dinas Perhubungan HSU, Ri, akhirnya dituntut 15 bulan penjara dengan subsider dua bulan dan denda Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Minggu (31/1/2016).

Selain Ri, kontraktor pemenang proyek dermaga Telaga Silaba, Sp, juga dituntut 15 bulan penjara dengan jumlah denda yang sama. “Terdakwa dituntut 15 bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” cetus kata Jaksa Penuntut Umum Januar Hapriansyah di Banjarmasin.

Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa baik Ri dan Sp diduga melakukan persekongkolan jahat hingga melakukan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan dermaga perahu Telaga Silaba.

Dalam pelaksanaan proyek, terdapat sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Di antaranya adalah terdapat beberapa item yang belum dikerjakan, kekurangan volume serta terjadi kekeliruan penghitungan harga satuan pada saat dilakukan pekerjaan tambah kurang Change Contract Order (CCO).

Jaksa Januar mengungkapkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, terjadi kelebihan pembayaran kepada CV Puteri Bungsu sebagai pemenang lelang. Meski terdapat berbagai kekurangan, negara tetap mencairkan dana sekitar Rp41 miliar. Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, negara mengalami kerugian sebesar Rp74,7 miliar.

“Tuntutan 15 bulan kepada kedua terdakwa itu sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor,” sebut Januar. (ANT/B-12)