PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pada tahun 2024 mendatang, pemilu serentak baik Presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi atau kota maupun kepala daerah akan digelar. Segala sesuatu terkait persiapan pemilu sudah dimulai sejak sekarang. Artinya, saat ini sudah memasuki tahun politik.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Abdul Razak mengingatkan mengenai netralitas ASN di tahun politik. Ia meminta ASN harus tetap netral dan tetap menjaga kondisifitas dalam rangka menghadapi pemilu serentak tahun 2024 mendatang karena hal itu juga sudah ada aturannya di dalam perundang-undangan.

"Undang-undang sudah sangat jelas melarang ASN untuk berpolitik atau memihak peserta pemilu, kecuali pada saat hari pencoblosan dalam rangka memilih pasangan calon Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD rovinsi atau kota serta kepala daerah," ucapnya, Rabu, 12 Oktober 2022.

Dia menyebutkan, apabila ASN tidak netral atau melanggar ketentuan perundang-undangan itu, maka akan ada sanksi tegas yang akan diterapkan, sehingga ASN diwajibkan untuk tetap menjaga netralitasnya dan memberikan hak suara sesuai dengan atau mengedepankan hati nurani.

Ia menegaskan, aturan perundang-undangan yang dimaksud tersebut yakni tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 37 tahun 2004 dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN menjadi anggota partai politik (Parpol).

"UU sangat jelas bahwa PNS dilarang menjadi anggota Parpol dan berpolitik. Sehingga saya mendorong agar seluruh aparatur pemerintah, khususnya ASN, bisa mengingat hal ini sekaligus menegakkan aturan tersebut," tuturnya.

--page

Dirinya pun mengimbau agar ASN sebagai aparatur pemerintah supaya dapat menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya dan jangan sampai terlibat dalam politik, sehingga bisa fokus menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan publik dengan maksimal, transparan, dan akuntabel.

"Sekali lagi saya ingatkan ASN harus bisa menjaga netralitasnya. ASN juga harus tetap fokus terhadap pekerjaannya untuk menjalankan roda pemerintahan serta memberikan pelayanan publik yang maksimal, jangan sampai terlibat dalam kegiatan politik apapun, kecuali nanti ketika pada waktu pemilihan," imbuhnya. (DONNY D/B-7)