PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang wanita berinisial TMS alias Nanas melaporkan ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya karena merasa ditelantarkan oleh salah satu oknum pejabat di lingkup Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya. TMS dan pejabat tersebut menikah secara siri.

Melalui kuasa hukum TMS, Sudirman melayangkan surat pengaduan yang ditujukan kepada PT Agama Samarinda dan PT Agama Palangka Raya pada 31 Agustus 2022 meminta agar menunda pelantikan oknum pejabat itu.

"Karena menurut informasi yang saya terima pada saat itu bahwa oknum pejabat itu dimutasikan dari Pengadilan Agama Samarinda ke Pengadilan Agama Palangka Raya," kata Sudirman saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu 12 Oktober 2022.

Dia menjelaskan saat itu surat yang dilayangkan ke PT Agama Samarinda mendapat respon, namun menurut Sudirman hasilnya tidak memuaskan.

"Menurut klein kami (ibu nanas) memang benar pada saat itu ada perdamaian yang disaksikan langsung oleh Ketua PT Agama Samarinda dalam hal untuk mempersatukan kembali mereka. Namun faktanya surat perdamaian yang ditandatangani oleh klain saya itu telah berubah tidak sesuai lagi. Saat penandatanganan awal surat itu di ijinkan terkait poligamy. Ternyata setelah diterima berubah, menjadi perceraian," ucap Sudirman.

Tidak berhenti di situ saja, pada Jumat 7 Oktober 2022, Sudirman bersama klaimnya berangkat menuju ke Palangka Raya dan mendatangi kantor PT Agama Palangka Raya untuk menindaklanjuti surat yang telah dilayangkan sebelumnya. Karena menurut Sudirman surat tersebut hingga saat ini tidak ada tanggapan.

"Sampai di kantor PT Agama Palangka Raya, kami disambut oleh panitera muda dan dia mengatakan tidak ada menerima konfirmasi terkait surat itu. Namun kalau memang surat itu tidak ditemukan alamat yang dituju, otomatis orang jasa pengiriman mengkonfirmasi ulang kepada pengirim, ini tidak ada. Artinya, saya menganggap surat tersebut sampai kesana," tandasnya.

Untuk diketahui lanjut Kuasa hukum Nanas yang notabene merupakan istri siri oknum pejabat tersebut, pihaknya  juga sudah melayangkan surat ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Yudisial agar segera menyidangkan kode etik terhadap oknum pejabat itu dan menonaktifkan dari jabatannya.

--page

"Karena apa yang telah dilakukan oknum pejabat terhadap istri sirinya itu sudah tidak layak dan tidak terpuji untuk seorang Ketua Pengadilan Agama," pungkasnya.

Ketika borneonews.co.id melakukan konfirmasi terkait hal itu, Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Alpian tidak berada di kantor." Pak Ketua lagi cuti kerja," ucap Rahmad Suaidi, bagian informasi di kantor PTSP Pengadilan Agama Palangka Raya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)