BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 tahun kepada Muhammad Rafiq alias Tuyul dalam perkara narkotika jenis sabu.
Tuyul juga diminta untuk membayar denda senilai Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
"Diputus 7 tahun penjara, denda 2 miliar subsider 3 bulan penjara," Kata Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Heru Setiyadi saat dikonfirmasi Borneonews, Rabu 12 Oktober 2022
Hakim menyatakan Muhammad Rafiq Alias Tuyul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 8 tahun, denda Rp 2 Miliar subsider 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Tuyul ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng 31 Mei 2022 di pinggir Jalan Pelita Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawariingin Timur.
Dari tangan Tuyul polisi berhasil mengamankan 17 paket sabu dengan berat 81,99 Handphone dan sepeda motor yang digunakan terdakwa.
--page
Berdasarkan pengakuannya Tuyul mendapatkan sabu tersebut dari Amat. Ia menerima tawaran menjadi kurir sabu dan diperintahkan untuk mengambil sebanyak 20 paket sabu di dekat sebuah bak Sampah kota Sampit.
Terdakwa disuruh melemparkan sabu tersebut ke Jalan Iskandar, 3 paket telah dilemparkan sesuai pesanan, sedangkan 17 paket masih ada di tangan terdakwa hingga Ia ditangkap polisi. (APRIANDO/B-11)









