BORNRONEWS, Palangka Raya - Upacara Mayarakat Dayak, Nota Garung Pantang dari Kabupaten Lamandau ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2022 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari berharap supaya kedepannya lebih banyak lagi Karya Budaya yang dapat diusulkan sebagai warisan budaya Takbenda.
"Tahun ini Kalimantan Tengah mengusulkan tiga usulan. Namun, hanya dua usulan yang lolos verifikasi Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia," katanya, Rabu 12 Oktober 2022.
Dia menjelaskan sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda Tahun 2022 diselenggarakan mulai 27 September sampai 1 Oktober 2022 di Yogyakarta oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset.
Warisan Budaya Takbenda dibagi atas lima domain, seperti tradisi lisan dan ekspresi, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritual, perayaan-perayaan.
--page
"Karya Budaya Kalimantan Tengah sudah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ada sembilan Karya Budaya," tandasnya. (NOPRI/B-11)









