BORNEONEWS, Sukamara - Kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara yang dilakukan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara dan Kejaksaan Negeri Sukamara fokus terhadap beberapa hal dan di antaranya adalah pemulihan dan penertipan aset.
Bupati Sukamara, Windu Subagio mengaku telah melakukan penandatangan dua buah nota kesepakatan, dan kerja sama ini juga sudah pernah dilakukan pada tahun sebelumnya.
"Adapun lingkup kerja samanya MOU ini adalah lebih terfokus pada pemulihan dan penertiban aset, pengamanan dan pembangunan strategis daerah, penertiban perizinan pada semua sektor, optimalisasi pendapatan asli daerah dan kerjasama lainnya yang berhubungan dengan upaya pemulihan aset milik daerah," ujar Windu Subagio, Rabu, 12 Oktober 2022.
MOU tentang kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum pemulihan aset negara dan perizinan guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah bertujuan untuk mengoptimalkan penegakan hukum dalam pelacakan dan pemulihan.
Serta penertiban aset negara/daerah pengamanan pembangunan strategis nasional/daerah, perizinan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Sukamara.
"Dalam melakukan pengelolaan aset negara atau daerah diperlukan manajemen yang mutlak dalam pengelolaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena pengelolaan aset ini sangat berpengaruh terhadap penilaian atau opini dari BPK atas laporan pemerintah daerah," ujarnya.
--page
Windu menambahkan lingkup kerja sama dua nota kesepakatan tersebut adalah pemberian pemberiam bantuan hukum, pertimbangan hukum atau legal opinion, pendampingan hukum atau legal assistance, tindakan hukum lain dibidang perdataan dan tata usaha negara. (NORHASANAH/B-6)









