PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Syarwani Alias Anang Pemilik Toko Vape Joe di Jalan dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut ditunda di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 12 Oktober 2022

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Purwoko  mengaku tuntutan p belum siap dan meminta penundaan pada pekan depan.

“Untuk tuntutan kami belum siap dan akan siap pada minggu depan," kata Heri Purwoko kepada majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili.

Dalam persidangan Achmad Peten mengharapkan penundaan sidang adalah yang terakhir  "Minggu depan jangan ada penundaan lagi ya,” ujar ketua Majelis Hakim, menanggapi.

Sementara itu, salah satu keluarga korban mengaku kecewa atas penundaan tuntutan JPU. Namun demikian ia memaklumi penundaan tersebut karena sesuai prosedur yang ada. Ia mengharapkan hukuman yang seadil-adilnya.

“Mudahan seadil-adilnya, kalau bisa diberikan hukuman yang lebih pokoknya, karena menghilangkan nyawa seseorang kan luar biasa, apalagi masalah hutang , ngomong baik-baik gimana kan lebih mudah,”ujar Mila.

Diketahui, keenam terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan yakni Yanto Alias Anto, Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhamad Amin Yadi Alias Amad Cinguy, Muhammad Taupik Rahman Alias Upik, Sutrisno Alias (APRIANDO/B-6)