BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Syarwani Alias Anang Pemilik Toko Vape Joe di Jalan dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut ditunda di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 12 Oktober 2022
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Purwoko mengaku tuntutan p belum siap dan meminta penundaan pada pekan depan.
“Untuk tuntutan kami belum siap dan akan siap pada minggu depan," kata Heri Purwoko kepada majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili.
Dalam persidangan Achmad Peten mengharapkan penundaan sidang adalah yang terakhir "Minggu depan jangan ada penundaan lagi ya,” ujar ketua Majelis Hakim, menanggapi.
Sementara itu, salah satu keluarga korban mengaku kecewa atas penundaan tuntutan JPU. Namun demikian ia memaklumi penundaan tersebut karena sesuai prosedur yang ada. Ia mengharapkan hukuman yang seadil-adilnya.
“Mudahan seadil-adilnya, kalau bisa diberikan hukuman yang lebih pokoknya, karena menghilangkan nyawa seseorang kan luar biasa, apalagi masalah hutang , ngomong baik-baik gimana kan lebih mudah,”ujar Mila.
Diketahui, keenam terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan yakni Yanto Alias Anto, Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhamad Amin Yadi Alias Amad Cinguy, Muhammad Taupik Rahman Alias Upik, Sutrisno Alias (APRIANDO/B-6)
Sidang Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Vave Joe Ditunda, Ini Harapan Keluarga Korban
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Komentar (0)
Memuat komentar…







