TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polres Barito Timur berhasil mengungkap tindak pidana judi atau togel online yang dilakukan oleh bandar berinisial L alias Pak Guru (63) bersama seorang pengepul nomor togel berinisial S (43).

Dari tangan kedua tersangka tersebut polisi mengamankan berbagai barang bukti termasuk uang tunai Rp949 ribu dan tabungan di rekening Pak Guru sebanyak Rp238 juta. Barang bukti uang itu merupakan yang terbesar dalam pengungkapan perjudian di Kalteng sepanjang tahun 2022.

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela menjelaskan, pengungkapan tidak pidana itu bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat pada tanggal 19 Agustus 2022 bahwa Pak Guru sering menjadi bandar judi togel di wilayah Kecamatan Benua Lima.

"Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Satreskrim Polres Barito Timur berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Benua Lima serta melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap pergerakan Pak Guru," jelas Kapolres saat kegiatan press release di Mapolres, Rabu, 12 Oktober 2022.

Dia melanjutkan, sekitar pukul 20.00 WIB, saat Pak Guru berada di dalam kost atau baraknya di RT 03 Desa Bagok, tim gabungan langsung melakukan penangkapan.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada telpon genggamnya, polisi menemukan pesan dari tersangka S yang memesan nomor togel.

Dengan menggunakan handphone tersebut, polisi menyuruh S datang ke barak Pak Guru. Saat yang bersangkutan muncul petugas langsung melakukan penggeledahan dan menggiring keduanya ke Mapolres Barito Timur.

--page

Menurut Kapolres, selain mengamankan barang bukti uang, kartu ATM, buku rekening, buku catatan, pulpen dan handphone, polisi juga menemukan bukti transaksi judi pada aplikasi Brimo yang ada di handphone Pak Guru sebagai bandar judi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan pensiunan PNS dan ibu rumah tangga itu dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1, 2 KUHP junto Pasal 55 KUHP karena melakukan tidak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (BOLE MALO/B-6)