BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polres Barito Timur mengungkap 2 tindak pidana narkotika sepanjang bulan September 2022 dan mengamankan 2 tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 3,16 gram.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Barito AKBP Viddy Dasmasela saat menggelar press release dengan didampingi Wakapolres, Kasatreskrim dan Kasihumas Polres Barito Timur, Rabu, 12 Oktober 2022.
Kasus pertama dengan tersangka berinisial S atau M yang ditangkap di Jalan A Yani RT 01 Kelurahan Taniran Kecamatan Benua Lima pada tanggal 5 September 2022. S dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Didi Kecamatan Dusun Timur.
"Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 5 September 2022 sekitar pukul 18.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada di Kelua Kabupaten Tabalong untuk membeli sabu," papar Kapolres.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Sanip melakukan penyisiran di sepanjang jalan A Yani Tamiang Layang hingga Pasar Panas.
"Kemudian sekitar pukul 19.45 WIB anggota Satresnarkoba melihat seorang laki-laki melintas sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam nopol DA 4743 AL dan langsung melakukan pembuntutan, kemudian pada pukul 20.00 WIB tepat di RT 01 Kelurahan Taniran dilakukan penyetopan dan langsung mengamankan terlapor," lanjut Kapolres.
Dengan disaksikan masyarakat setempat, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap S dan sepeda motor yang digunakan namun tidak
menemukan barang bukti.
"Lalu anggota Satresnarkoba
terus melakukan pencarian di sekitar tempat terlapor diamankan, akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam selokan pinggir jalan di sekitar TKP, terlapor pun mengakui bahwa sebelum ditangkap atau diamankan sempat membuang tisu yang di dalamnya berisi 1 paket sabu," ujarnya.
Dari tangan tersangka S polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sepeda motor, handphone dan uang tunai Rp5 ribu.
Selanjutnya kasus kedua yaitu tersangka berinisial FPP alias P dengan barang bukti sabu seberat 2,81 gram. Yang bersangkutan ditangkap di Jalan A Yani depan Kantor Bawaslu Barito Timur pada tanggal 22 September 2022 karena diduga sering mengedarkan sabu di Kota Tamiang Layang.
Saat itu sekitar pukul 10.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur mendapatkan informasi bahwa P berangkat menuju Kelua Kabupaten Tabalong untuk membeli sabu.
--page
Polisi kemudian melakukan penyisiran di sepanjang jalan A Yani Tamiang Layang dan sekitar pukul 12.50 WIB tersangka P melintas sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan dan mengendarai Honda Beat KH 2695 KJ.
"Petugas kemudian membuntuti dan tepat di depan kantor Bawaslu P dihentikan dan digeledah dengan disaksikan masyarakat setempat serta menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kaos kaki sebelah kiri," ujar Kapolres.
Selain barang bukti sabu seberat 2,81 gram dan sepeda motor, polisi juga mengamankan handphone milik tersangka P.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Kapolres. (BOLE MALO/B-6)









