BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Joko Erwanto, terdakwa perkara tindak pidana pencurian di kantor LPP TVRI Kalteng.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 12 Oktober 2022
Dalam surat dakwaan Jaksa Perkara bermula pada 14 Juli 2022 terdakwa Joko berniat melakukan pencurian di kantor TVRI. Terdakwa meminjam motor teman dengan alasan mengambil uang perbaikan handphone.
Pukul 23.30 Wib terdakwa menuju Kantor Lembaga Penyiaran TVRI Provinsi Kalteng di Jalan Yos Sudarso. Ia mengobrol dengan security bersama temannya Sembari memantau situasi kantor.
Saat penjaga keluar meminjam motor, terdakwa mengambil kunci ruangan Kantor yang berada di Pos Jaga kemudian pamit pulang pulang.
Pada tengah malamnya terdakwa masuk dengan melompati pagar, ia mencoba masuk dengan kunci yang diambilnya namun tidak bisa digunakan. Ia masuk ke ruangan Tata Usaha (TU) dengan cara mengcongkel jendela menggunakan obeng.
--page
Ia mengambil laptop yang ada dalam lemari besi dan laptop di bawah meja ruangan Tata usaha. Karena tidak bisa masuk ke ruangan keuangan terdakwa langsung pergi dengan membawa 3 unit Laptop.
Saat pulang ia kemudian meminta kepada seseorang berinisial E untuk menjualkan laptop tersebut. Uang hasil penjualan laptop curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Akibat dari perbuatan terdakwa Korban mengalami kerugian Rp 20 Juta. (APRIANDO/B-6)









